Manokwari, 9 Maret 2026 – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manokwari bersama Tim Khusus berhasil mengungkap tindak pidana produksi minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) di wilayah Kabupaten Manokwari.
Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas produksi minuman keras jenis Cap Tikus di Jalan Manokwari – Bintuni, Kampung Warnyeti, Distrik Tanah Rubuh, Kabupaten Manokwari. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Resnarkoba bersama Tim Khusus melakukan penyelidikan serta profiling terhadap pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai lokasi rumah yang diduga dijadikan tempat produksi minuman keras lokal. Saat dilakukan penggerebekan di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka masing-masing berinisial:
• A.H (21 tahun)
• B.A.S (23 tahun)
• S (34 tahun)
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti dan peralatan penyulingan tradisional yang digunakan untuk memproduksi minuman keras jenis Cap Tikus, antara lain:
1. 4 buah drum warna biru
2. 4 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi miras jenis Cap Tikus
3. 1 buah jerigen warna putih kapasitas 5 liter yang diduga berisi bahan fermentasi
4. 3 buah kompor hock ukuran besar
5. 3 buah dandang masak beserta penutup yang telah dimodifikasi
6. 3 buah bambu yang telah dimodifikasi
7. 3 buah pipa plastik warna hitam yang telah dimodifikasi
8. 2 bungkus plastik fermipan kosong
9. 1 karung gula seberat 50 kilogram
10. 2 buah corong kecil warna biru
11. 1 buah corong besar warna ungu
12. 1 buah corong ukuran sedang warna biru
13. 1 buah tas ransel besar warna hitam hijau
14. 1 unit handphone merek Oppo A51
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Dian Rana Alip Praba Utama, S.Tr.K., S.I.K menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin guna menekan peredaran minuman keras lokal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran maupun pembuat minuman keras lokal jenis Cap Tikus. Kegiatan penindakan ini akan terus dilakukan demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa konsumsi minuman keras dapat menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain kerusakan organ tubuh secara permanen, risiko kematian, kecanduan, gangguan mental, serta berbagai permasalahan sosial yang berpotensi memicu terjadinya konflik di masyarakat.
Polresta Manokwari juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Manokwari untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
“Kami mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar selalu menjaga Kamtibmas di lingkungan masing-masing. Apabila melihat atau mengalami tindak pidana, segera melapor melalui Call Center Polri di 110,” tutupnya.(rd)


