Polres  

Polres Merauke Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

banner 120x600

Papua – Kepolisian Resor (Polres) Merauke kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Melalui penyelidikan intensif, petugas berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial HF alias S, yang merupakan pelaku ketiga dari sindikat yang sama dengan dua tersangka sebelumnya, yakni AM dan A alias A.

Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Wakapolres Merauke KOMPOL Nuryanty, S.H., M.H., mewakili Kapolres Merauke, didampingi Kasat Resnarkoba IPDA Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., Kasie Humas IPDA Andre MSB, S.Kom., serta para penyidik Satresnarkoba. Kegiatan berlangsung di Ruang Media Corner Humas Polres Merauke, pada Senin (06/10).

Dalam keterangannya, Wakapolres menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas fungsi yang dilakukan secara berkelanjutan oleh tim Satresnarkoba Polres Merauke.

“Penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Merauke. Kami akan terus mengintensifkan razia dan menjalin kerja sama dengan masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya,” tegas Wakapolres.

Pengungkapan bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim Satresnarkoba pada Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 02.00 hingga 06.30 WIT, di dua lokasi berbeda: sebuah rumah kos di Jalan Ndorem Kai, Kelurahan Samkai, dan Jalan Prajurit Gang II, Kabupaten Merauke.

Melalui hasil penyelidikan intelijen dan pengembangan kasus sebelumnya, diketahui bahwa HF alias S berperan sebagai penerima barang dari tersangka AM, yang telah lebih dahulu ditangkap dan diserahkan ke pengadilan pada 20 Agustus 2025.

Dari hasil pemeriksaan, HF mengaku telah menerima sabu sebanyak tiga kali dari AM. Transaksi pertama dilakukan pada Februari 2025, melibatkan satu plastik obat berisi 20 gram sabu, dengan pembayaran sebesar Rp8.000.000. Dua transaksi berikutnya pada Maret 2025 melibatkan satu plastik lagi berisi 20 gram sabu dan dua plastik kecil bungkus rokok berisi sabu yang belum dibayar.

Bukti berupa rekaman komunikasi, alat timbang, dan bukti pembayaran turut diamankan oleh penyidik sebagai penguat dalam proses hukum.

Atas perbuatannya, tersangka HF alias S dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Merauke, IPDA Dr. (C) Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk narkoba di wilayah perbatasan serta meningkatkan kerja sama dengan tokoh masyarakat, tokoh adat, dan instansi terkait.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Merauke. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara profesional dan transparan,” tegasnya.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *