Polda  

Polda Papua Barat Rilis Pengungkapan Kasus Krimsus Periode Januari–Maret 2026

banner 120x600

Manokwari – Kepolisian Daerah Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar press release terkait perkembangan dan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana khusus yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran penyidik serta rekan-rekan media guna menyampaikan perkembangan penanganan perkara yang saat ini sedang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat.

Kegiatan rilis ini dilaksanakan untuk memberikan informasi kepada publik mengenai capaian kinerja penyidik dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana khusus di wilayah hukum Polda Papua Barat. Dalam kegiatan tersebut, para penyidik memaparkan perkembangan penanganan perkara yang telah dilakukan serta barang bukti yang berhasil diamankan.

Salah satu kasus yang diungkap adalah tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana hibah pada salah satu lembaga pengawas pemilu di Kabupaten Pegunungan Arfak yang terjadi pada Tahun Anggaran 2019, 2020, dan 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial JPR dan MYW. Tersangka JPR diketahui menjabat sebagai sekretaris sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), sementara tersangka MYW merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu pada periode 2020–2021.

Berdasarkan hasil penyidikan, modus yang dilakukan para tersangka yaitu dengan menyalahgunakan pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada lembaga tersebut. Dana hibah yang diterima pada periode November 2019 hingga Juli 2020 sebesar Rp11 miliar, namun terdapat sisa anggaran sebesar Rp4.813.925.431 yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi, di mana dari jumlah tersebut sebesar Rp3.193.212.931 tidak dikembalikan kepada negara.

Selanjutnya pada tahun 2021, karena laporan penggunaan anggaran sebelumnya dinyatakan telah habis, lembaga tersebut kembali menerima dana hibah sebesar Rp2.231.750.000, namun dari jumlah tersebut terdapat dana sebesar Rp1.104.750.000 yang juga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp4.297.799.172.

Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari hasil penyalahgunaan dana hibah tersebut. Barang bukti tersebut di antaranya berupa tanah dan bangunan milik tersangka JPR sebanyak tiga unit bangunan beserta sertifikat tanah, serta satu unit kendaraan mobil milik tersangka MYW yang diduga dibeli menggunakan dana hasil penyalahgunaan anggaran.

Selain itu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar yang terjadi pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIT di Kampung Wailuri, Kelurahan Andai, Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari.

Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial HDS alias C yang diduga melakukan pengangkutan dan penimbunan BBM bersubsidi secara ilegal.

Dari tangan tersangka, penyidik berhasil mengamankan 110 jerigen berisi BBM jenis biosolar dengan total volume mencapai 3.971,8 liter. Selain itu, penyidik juga menyita satu unit kendaraan truk Mitsubishi tipe Light Truck 4×2 dengan nomor polisi PB 8329 DB, satu unit handphone merek Vivo, dokumen kendaraan, kunci kendaraan, terpal, barcode BBM biosolar milik Pertamina, serta sejumlah dokumen laporan penjualan dari SPBU terkait.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa sebuah truk yang diduga mengangkut BBM bersubsidi dalam jumlah besar. Tim kemudian melakukan pemantauan dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di wilayah Kampung Wailuri, Distrik Manokwari Selatan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan ratusan jerigen berisi BBM biosolar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut, sehingga tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyampaikan bahwa pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Papua Barat dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan, khususnya terhadap tindak pidana khusus yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami akan terus mendukung langkah-langkah penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat dalam mengungkap berbagai kasus tindak pidana khusus, baik itu korupsi maupun penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Hal ini sebagai bentuk komitmen Polri dalam memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian,” ujar Kabid Humas.

Kabid Humas juga menambahkan bahwa pihaknya mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana, sehingga penegakan hukum dapat berjalan secara optimal.

Melalui kegiatan rilis ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui perkembangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Papua Barat sekaligus meningkatkan kesadaran bersama dalam mencegah berbagai bentuk tindak pidana di wilayah Papua Barat.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *