Sarmi – Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan press release atas kasus tersebut digelar pada Senin (6/10/2025) di Mapolsek Sarmi Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/Papua/Sek Sarmi/SPK/Polsek Sarmi Kota tanggal 28 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01.b/2025/Reskrim tanggal 26 Agustus 2025.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIT, bertempat di dapur rumah milik korban berinisial “MP” di Jalan Bhayangkara Aspol sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Pelaku berinisial “LDOA” alias “LD” , seorang residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman atas kasus pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan paku berukuran 5 cm, lalu masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya:
1. 1 (Satu) unit gergaji listrik merk Makita berwarna biru hitam,
2. 1 (Satu) unit bor listrik merk Makita berwarna biru hitam,
3. 1 (Satu) buah senapan angin berwarna hitam.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku menjual hasil curiannya kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. karena alasan ekonomi, namun pelaku ini adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos dalam keterangan persnya.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota, antara lain:
1. Menerima laporan polisi dari korban.
2. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
3. Mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit gergaji listrik, 1 unit bor listrik, 1 buah senapan angin, dan 1 buah paku ukuran 5 cm.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
5. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sarmi Kota menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Polsek Sarmi Kota berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos. tutup Press Release Polsek Sarmi Kota: Residivis Pencurian Beraksi, Kini Kembali Ditangkap
Polres Sarmi – Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukumnya. Kegiatan press release atas kasus tersebut digelar pada Senin (6/10/2025) di Mapolsek Sarmi Kota dan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan bahwa perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/01/I/2025/Papua/Sek Sarmi/SPK/Polsek Sarmi Kota tanggal 28 Januari 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/01.b/2025/Reskrim tanggal 26 Agustus 2025.
Tindak pidana pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.30 WIT, bertempat di dapur rumah milik korban berinisial “MP” di Jalan Bhayangkara Aspol sarmi, Kelurahan Sarmi Kota, Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi.
Pelaku berinisial “LDOA” alias “LD” , seorang residivis yang sudah berulang kali menjalani hukuman atas kasus pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela belakang rumah korban menggunakan paku berukuran 5 cm, lalu masuk ke rumah dan mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya:
1. 1 (Satu) unit gergaji listrik merk Makita berwarna biru hitam,
2. 1 (Satu) unit bor listrik merk Makita berwarna biru hitam,
3. 1 (Satu) buah senapan angin berwarna hitam.
Setelah mengambil barang-barang tersebut, pelaku menjual hasil curiannya kepada pihak lain untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.
“Dari hasil penyidikan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. karena alasan ekonomi, namun pelaku ini adalah residivis yang sudah beberapa kali keluar-masuk lembaga pemasyarakatan dengan kasus yang sama,” ungkap Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos dalam keterangan persnya.
Adapun tindakan kepolisian yang telah dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Sarmi Kota, antara lain:
1. Menerima laporan polisi dari korban.
2. Melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti.
3. Mengamankan barang bukti hasil kejahatan berupa 1 unit gergaji listrik, 1 unit bor listrik, 1 buah senapan angin, dan 1 buah paku ukuran 5 cm.
4. Melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban.
5. Melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolsek Sarmi Kota menegaskan bahwa jajarannya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku kejahatan, serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kriminal di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan, segera laporkan bila ada aktivitas mencurigakan. Polsek Sarmi Kota berkomitmen menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum kami,” tutup Kapolsek Sarmi Kota Iptu Suhartono, S.Sos. tutup.(rd)