Polda  

Polda Papua Ungkap 10 Kasus Kejahatan dalam Operasi Sikat Cartenz II-2025

banner 120x600

Papua – Kepolisian Daerah (Polda) Papua bersama jajaran berhasil mengungkap sepuluh kasus kejahatan pada minggu pertama pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2025 yang berlangsung di wilayah hukum Polda Papua.

Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P., menyampaikan bahwa dari hasil operasi tersebut, pihaknya berhasil mengamankan 14 orang pelaku dari berbagai kasus kriminal yang menjadi sasaran operasi.

“Sebanyak 14 orang pelaku telah diamankan dan kini tengah ditangani oleh masing-masing Polres. Rinciannya, Polres Merauke menangani 1 orang, Polresta Jayapura Kota 7 orang, dan Polres Jayapura 6 orang,” ungkap Kombes Cahyo kepada awak media, Minggu (5/10/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, dari sepuluh kasus yang berhasil diungkap, tujuh di antaranya merupakan kasus curat (pencurian dengan pemberatan), satu kasus curas (pencurian dengan kekerasan), satu curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan satu kasus penadahan atau pertolongan jahat.

Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya, 41 unit sepeda motor berbagai merek, 8 paket ganja, Uang tunai, Beberapa unit handphone, STNK kendaraan, Beberapa bilah senjata tajam seperti sangkur/pisau, dan beberapa balok kayu yang diduga digunakan untuk kejahatan.

“Untuk ancaman hukuman, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait curat dan curanmor dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, serta Pasal 365 KUHP untuk kasus curas dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan bila disertai luka berat/kematian pidana bisa mencapai 15 tahun hingga seumur hidup,” jelas Kabid Humas.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan Operasi Sikat Cartenz II-2025 merupakan bagian dari upaya serius kepolisian dalam menanggapi keresahan masyarakat akibat maraknya kejahatan jalanan seperti begal, jambret, dan pencurian kendaraan bermotor. Kegiatan operasi ini juga dilakukan dengan mengintensifkan patroli dan razia di lokasi dan jam-jam tertentu.

“Operasi ini dilaksanakan mulai 1 hingga 30 Oktober 2025, dengan sasaran utama kejahatan jalanan, khususnya 3C yakni curas, curat, dan curanmor. Adapun lokasi prioritas meliputi enam kabupaten/kota di wilayah hukum Polda Papua, yakni Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Keerom, Kabupaten Biak Numfor, Kabupaten Merauke, Kabupaten Jayawijaya. Operasi ini melibatkan 317 personel gabungan Polda Papua dan enam Polres jajaran” tambahnya.

Polda Papua mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan tindakan mencurigakan atau menjadi korban tindak kriminal. Polisi juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas dan terukur.

”Tetap bijak berinteraksi di media sosial, tidak menyebarkan berita hoax, provokasi dan ujaran kebencian khususnya tentang hal-hal yang dapat menimbulkan keresahan masyarakat,” imbau Kabid Humas.(rd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *